Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Dengan Sengaja Menjual Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar

Asliani Harahap

Abstract


Akhir –akhir ini banyak beredar dimasyarakat peredaran sediaan farmasi tanpa mempunyai izin edar. Maraknya peredaran sediaan farmasi membuktikan masih lemahnya pertahanan Indonesia dari serbuan hal-hal yang membahayakan masyarakat. Penyebab utama peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar ini adalah dikarenakan harga yang jauh lebih murah dari pada sediaan farmasi yang sudah mendapatkan izin edar. Tujuan dari pemberian izin dalam peredaran sediaan farmasi adalah untuk melindungi masyarakat dari sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan salah penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Pelaku dengan  sengaja mengedarkan sediaam farmasi yang tidak memiliki izin edar merupakan tindak pidana. Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, kewenangan dan keahlian untuk melakukan praktek farmasi dengan tahap aplikasi yaitu dilakukan dengan menerapkan undang-undang yang berkaitan dengan sediaan farmasi yaitu : Pasal 386 ayat (1) KUHP mengenai pemalsuan obat, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009. Serta dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman pidananya adalah paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pada putusan pemberian pidana 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan masih terbilang sangat ringan apalagi dilihat dari efek kerugian masyarakat dan dilihat dari jenis obat termasuk jenis obat keras yang seharusnya obat tersebut bisa diedarkan berdasarkan resep dokter.

Keywords


Penegakan hukum pidana, sediaan farmasi, izin edar

Full Text:

PDF

References


Mertokusumo, Sudikno. (2010), Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Wahid, Abdul dan Mohammad Labib. (2005), Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Bandung : PT Refika Aditama.

http://digilib.unila.ac.id/2827/12/BAB%20II.pdf, “penegakan hukum” melalui, diakses melalui http://digilib.unila.ac.id/2827/BAB0/020II.pdf.penegakan hukum

Sholehuddin. (2007), Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

https://fh.uajy.ac.id/wp-content/uploads/2012/04/Ringkasan-Penelitian-Mengedarkan-Sediaan-Farmasi-tanpa-Ijin-Edar-bu-anny.pdf “pola formulasi kebijakan penal UU Kesehatan” melalui, diakses , https://fh.uajy.ac.id/wp-content/uploads/2012/04/Ringkasan-Penelitian-Mengedarkan-Sediaan-Farmasi-tanpa-Ijin-Edar-bu-anny.pdf, pola formulasi kebijakan penal UU Kesehatan”.




DOI: https://doi.org/10.55357/is.v1i1.14

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum published by BUNDA MEDIA GRUP is abstracting & indexing in the following databases:

             

Creative Commons License

licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License